Berita Terkini

Pelarian Sebulan Berakhir, Polisi Tangkap AK Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu

×

Pelarian Sebulan Berakhir, Polisi Tangkap AK Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu

Sebarkan artikel ini
AK Saat Diamankan Polisi di Rumah Keluarganya. Foto: Istimewa

POTRETCELEBES, Palu — Pelarian AK, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya di rumah keluarganya, Rabu (26/8/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby dalam konferensi pers mengatakan AK diamankan personel Polresta Palu sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga di Palu, Ayah dan Anak Tewas, Ibu Kritis

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Tersangka diamankan pada pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Tersangka di amankan sama sekali tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim kepada Wartawan.

Sebelum ditangkap, AK diketahui sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di kawasan eks likuefaksi Balaroa. Polisi yang melakukan pencarian kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankannya.

“Pengakuan Tersangka selama ini bersembunyi di rumah atau gubuk diwilayah eks Likuifaksi Balaroa selama satu bulan. Tersangka sekarang masih dilakukan pemeriksaan, untuk sementara pelarian dirinya selama satu bulan kami masi dalam,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Jamil (32) yang merupakan suami sekaligus ayah, meninggal dunia di lokasi. Korban bekerja bersama AK di tempat pemotongan ayam milik H. Soekardi.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain Jamil, anaknya, RI (2) juga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Nurhanisa, istri Jamil, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, Nurhanisa meninggal dunia pada Rabu (5/8/2026).

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan berlapis. AK disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu buah pisau pendek yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti itu ditemukan di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.

Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi AK sebagai terduga pelaku dalam perkara yang menewaskan Jamil dan anaknya. Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut tersangka merupakan rekan kerja korban.

Setelah AK berhasil diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta peran tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *