Berita TerkiniDaerah

Putusan MK: Negara Wajib Jamin Sekolah Gratis, Termasuk di Swasta

×

Putusan MK: Negara Wajib Jamin Sekolah Gratis, Termasuk di Swasta

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok MKRI.id

POTRETCELEBES, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini menegaskan bahwa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk sekolah negeri maupun swasta,” ucap Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.

Sekolah Swasta Tak Boleh Dikesampingkan

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyoroti frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini diterapkan terbatas pada sekolah negeri. Hal ini, menurut Mahkamah, berpotensi diskriminatif bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.

“Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri tingkat SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta 104.525 siswa,” ungkap Enny.

Mahkamah menyatakan bahwa dalam situasi di mana peserta didik tidak dapat bersekolah di sekolah negeri, negara tetap berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar tanpa biaya. Oleh karena itu, negara perlu menyediakan kebijakan afirmatif seperti subsidi atau bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta.

Negara Wajib Hadir Lewat Kebijakan Afirmasi

Mahkamah juga mengakui adanya sekolah/madrasah swasta yang tetap memungut biaya meski telah menerima bantuan pemerintah, serta ada yang menolak bantuan sama sekali. Dalam kondisi demikian, MK menyatakan tidak adil jika sekolah swasta tersebut dipaksa sepenuhnya gratis. Namun, Mahkamah menekankan perlunya skema kemudahan pembiayaan bagi siswa, khususnya di wilayah tanpa sekolah negeri.

“Meskipun tidak dilarang sekolah swasta membiayai kegiatan dari peserta didik, namun tetap wajib ada skema yang memberi kemudahan biaya bagi peserta didik yang tidak punya pilihan lain selain sekolah swasta,” terang Enny.

Perlu Perubahan Fokus Anggaran

Mahkamah juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan. Menurut Mahkamah, walau konstitusi tidak merinci jenis pendidikan yang termasuk dalam alokasi minimal 20% dari APBN dan APBD, semestinya fokus diarahkan untuk menjamin pendidikan dasar secara menyeluruh, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini menjadi landasan hukum untuk menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar tanpa biaya adalah milik seluruh warga negara, tanpa memandang jenis satuan pendidikannya.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan ini bermula dari ketidakpuasan para pemohon terhadap frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Para pemohon mendalilkan bahwa implementasinya hanya berlaku di sekolah negeri, sementara sekolah swasta tetap memungut biaya.

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai mencakup juga sekolah swasta.

Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa biaya harus berlaku untuk semua satuan pendidikan, tidak hanya yang dikelola oleh negara, namun juga yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Humas MKRI: Raisa Ayuditha Marsaulina, Penulis: Utami Argawati, Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *