Berita Terkini

Jaringan Narkoba Incar Generasi Muda, Polresta Palu Tangkap ABG Bawa Sabu

×

Jaringan Narkoba Incar Generasi Muda, Polresta Palu Tangkap ABG Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti. Foto: Dok Polresta Palu

POTRETCELEBES, Palu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang remaja laki-laki berinisial APR (16) diamankan pada Minggu (29/6), sekitar pukul 11.00 WITA, di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 38,964 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain plastik klip kosong, sendok sabu yang terbuat dari pipet, timbangan digital, kotak handphone Blade A54, dan sebuah tas kain berwarna loreng coklat.

Kasat Resnarkoba AKP Usman, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini, mengingat usia pelaku yang masih sangat muda.

“Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” tegas AKP Usman.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 23 Juni 2025 tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan APR. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil menangkap remaja tersebut di lokasi yang telah dipantau.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh APR dari seorang pria berinisial I, yang berdomisili di kawasan Kayumalue. Narkotika itu rencananya akan digunakan sendiri sekaligus diedarkan kembali.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan warga adalah kunci dalam memutus rantai penyebaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat tinggal,” ujar AKP Usman.

Saat ini APR telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta menyusun laporan resmi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *