Berita Terkini

Bawa 3 Kg Narkoba dari Riau, Seorang Pria Diamankan di Bandara Mutiara Palu

×

Bawa 3 Kg Narkoba dari Riau, Seorang Pria Diamankan di Bandara Mutiara Palu

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Polresta Palu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 3,20 Kg di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Palu, pada Senin (5/8/2025), sekitar pukul 17.35 WITA. Satu orang terduga pelaku berinisial MF diamankan bersama barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Kamis (7/8/2025). Ia mengungkapkan, narkoba tersebut dibawa dari Provinsi Riau menggunakan jalur udara, dengan transit di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Denpasar, sebelum akhirnya tiba di Palu.

“Modus operandi pelaku adalah menyembunyikan enam paket narkoba yang dibungkus kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam koper dan diselipkan di antara lipatan celana jeans. Setiap celana terdapat satu hingga dua paket,” jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MF diketahui berdomisili di Aceh sesuai dengan alamat di KTP-nya. Ini merupakan kali pertama MF datang ke Palu, dan berdasarkan pengakuannya, ia hanya diperintah oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengantarkan paket tersebut. Sesampainya di Palu, MF juga dijanjikan akan dijemput oleh pihak lain yang identitasnya belum diketahui. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil mengantarkan barang ke Palu.

Penangkapan MF merupakan hasil pengembangan informasi dari Polda Riau, setelah sebelumnya seorang pelaku lain berinisial A ditangkap lebih dulu di wilayah tersebut. Dari interogasi terhadap A, diketahui bahwa MF telah berangkat menuju Palu membawa narkoba.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polda Riau, termasuk menyelidiki apakah jaringan ini bagian dari sindikat narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Aceh, Riau, dan daerah lainnya, termasuk Palu, dan bagaimana modus sehingga bisa masuk sampai ke dalam pesawat,” ujar Deny.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *