Opini

Pembangunan IKN vs Kesehatan Masyarakat, Kapan Prinsip Kemanusiaan Diprioritaskan?

47
×

Pembangunan IKN vs Kesehatan Masyarakat, Kapan Prinsip Kemanusiaan Diprioritaskan?

Sebarkan artikel ini
Taslim Pakaya. Aset: Istimewa

Oleh Taslim Pakaya, Kader Muda Nahdiyin Sulteng

Indonesia sebagai negara berkembang terus melakukan pembangunan seperti yang sedang di proyeksikan hari ini yaitu Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai semangat pemerataan pembangunan diseluruh Indonesia.

Semua warga negara pasti menginginkan Indonesia menjadi negara maju, pembangunannya dan manusianya. Namun, semangat pembangunan pemerintah itu harus sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.

Pengabaian prinsip itu terjadi di sebagian wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah akibat operasi perusahaan untuk memenuhi material kebutuhan pembangunan IKN.

Sesuai data yang dikeluarkan puskesmas anuntodea tipo tahun 2023-2024 yang diberitakan media online theopini.id,  ada sekitar 700 masyarakat mengalami penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ispa) akibat operasi perusahaan di dua wilayah tersebut.

Kejadian ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang termuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. 

Kovenan internasional, hak ekonomi, sosial dan budaya, pasal 12 menyatakan negara pihak dalam kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Maka langkah yang harus dilakukan oleh negara salah satunya perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri.

Juga di amanahkan UUD Pasal 28H ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Jika dimaknai konsensus ini secara sederhana, bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab memberi jaminan kesehatan dan lingkungan hidup yang baik terhadap masyarakat. Karena itu adalah hak dasar yang harus dilindungi oleh negara, bukan malah sebaliknya.

Percepatan pembangunan IKN tidak bisa menjadi alasan adanya dampak kesehatan yang dialami oleh masyarakat. Itu sama saja negara ingin membunuh rakyatnya secara perlahan.

Olehnya, pemerintah harus bertindak tegas menutup perusahaan yang beroperasi tidak sesuai aturan, dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *