potretcelebes.com, Palu – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penahanan terhadap seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial SL dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020.
Penahanan terhadap SL dilakukan setelah penyidik Kejati Sulteng memeriksa SL sebagai tersangka. Ia kemudian dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, yang berlaku selama 20 hari terhitung mulai Kamis (6/6) hingga Selasa (25/6).
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Abdul Sofian menambahkan bahwa berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp903.629.818.
“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,”pungkasnya.