potretcelebes.com, Palu – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua tersangka berinisial AY alias Dede dan AR alias Iki. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu Polda Sulteng.
Pencurian pertama terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024, di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Sedangkan pencurian kedua terjadi pada hari Minggu, 2 Juni 2024, di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Tim Resmob Tadulako melakukan penangkapan pada hari Rabu, 5 Juni 2024, setelah mendapat informasi bahwa AY dan AR berada di sebuah kos-kosan di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu. Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi tersebut.
Setelah interogasi di tempat, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polresta Palu untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua Yamaha berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Braliansyah, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana,” ucap Kapolresta Palu.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak pidana dapat diminimalisir, menjadikan Kota Palu lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya. SR