potretcelebes.com, Palu – Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kegiatan penerangan hukum dengan tema Peran Strategis Kejaksaan Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Kamis (27/6/24).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjadi narasumber dikegiatan itu, didampingi Kepala Seksi Sosial Budaya & Kemasyarakatan Kejati Sulteng, Firdaus M Zein, beserta para Staff Intelijen Kejati Sulteng.
Kasi Penkum menjelaskan terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak dan penangan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pada tahapan pilkada 2024 mendatang.
Menurutnya, tugas dan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan pilkada, khususnya fungsi intelijen pada insitusi Kejaksaan yaitu melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
Baca Juga: Skandal PT. ANA: Kejati Sulteng Terus Dalami Dugaan Korupsi Tanpa Izin HGU
“Kejaksaan hadir untuk melakukan tindakan preventif, mengantisipasi permasalahan – permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, penyuluhan/penerangan hukum,” ucap Abdul Sofian.
“Melalui bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” tambahnya.
Selain itu, kata Kasi Penkum, kejaksaan juga menugaskan sejumlah jaksa untuk menangani perkara-perkara pemilu yang akan berkoordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, unsur Kejaksaan dan Kepolisian.
Ia juga menjelaskan tentang kerawanan pilkada serentak antara lain, politik identitas, black campaign (disosial media), politik uang ataupun mahar politik, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas penyelenggara negara.
“Ada fakta, banyaknya wajib pilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan mengacu pada pelaksanaan pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2024. Untuk mencegah kerawanan pilkada serentak terjadi, maka syarat pemilu demokratis harus meliputi beberapa unsur, yaitu regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi netral dan penyelenggara yang kompeten dan berintegritas,” terang Abdul Sofian.
Abdul Sofian mengatakan, strategi untuk menghadapi tahapan pemilu, yaitu, memperkuat kerjasama antar lembaga dan instansi, memperkuat penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan Pemilu, memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM, hingga mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan Pemilu, juga manajemen resiko dan protokol kesehatan dalam melaksanakan Pemilu.
“Itu menjadi bagian penting yang harus dilibatkan dalam tata kelola pelaksanaan pemilu,” pungkasnya.