potretcelebes.com, Palu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Santo Gotia, sebut pihaknya siap menghadapi gugatan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Diketahui, objek sengketa berupa Keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada pemilihan umum tahun 2024, sepanjang diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai anggota PPK Batui. Tertanggal 16 April 2024.
Baca Juga: Mantan Anggota PPK Batui Gugat KPU Banggai di PTUN Palu Terkait Sanksi Kontroversial
Dalam sengketa ini, KPU Banggai sebagai tergugat. Santo mengatakan KPU Banggai siap menghadapi gugatan tersebut.
“Tidak ada pilihan lain, hadapi,” ucap Santo kepada potretcelebes.com saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/7/24).
Ia tidak berkomentar lebih soal gugatan tersebut. Diketahui persidangan dijadwalkan pada Kamis 11 Juli 2024, dengan agenda pembacaan gugatan secara e-Court, lalu dijadwalkan dengan jawaban tergugat. (msk)