Berita

Polda Sulteng dan BP2MI Pulangkan Korban TPPO dari Bahrain

276
×

Polda Sulteng dan BP2MI Pulangkan Korban TPPO dari Bahrain

Sebarkan artikel ini
Penjemputan korban TPPO di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu. Foto: Humas Polda Sulteng

potretcelebes.com, Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjemput kepulangan korban diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (5/7/24).

“Pukul 13.00 WITA siang kemarin, korban diduga korban TPPO telah tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng lestari di Palu, Jumat (5/7).

“Di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu sudah menunggu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Tim BP2MI Sulteng untuk menjemput korban inisial IS warga Kabupaten Morowali,” jelas Kasubbid Penmas.

Dugaan IS adalah korban TPPO, kata Sugeng, karena sebelumnya Polda Sulteng telah menerima laporan dari suami korban Fijai Alfandi, yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng.

Sugeng juga menyebut, dalam laporannya, suami korban mengungkapkan jika istrinya (IS) diajak SH untuk bekerja menjadi TKW di Bahrain sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Masih kata Kasubbid penmas, korban dari Palu menuju Jakarta tanggal 10 Desember 2023 untuk dipersiapkan bekerja di Bahrain.  Tanggal 2 Februari 2024 korban diberangkatkan ke Bahrain, selama 2 bulan bekerja korban tidak pernah menerima gaji. Sehingga korban memutuskan untuk bekerja ditempat lain dengan gaji 8 dinar per hari. Dari majikannya inilah korban dibantu diantarkan ke KBRI Bahrain.

“Berdasarkan laporan suami korban itulah, kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi beberapa pihak diantaranya BP2MI Sulteng,” terang Kasubbid Penmas.

Dengan bantuan pihak BP2MI Sulteng, Polda Sulteng dapat berkoordinasi dengan pihak KBRI Bahrain yang akhirnya dengan bantuan KBRI berhasil memulangkan korban ke Indonesia tanggal 3 Juli 2024, dan 5 Juli 2024 dari Jakarta korban langsung pulang ke Palu.

“Perkara dugaan TPPO saat ini sedang didalami oleh tim penyidik subdit IV Renakta Polda Sulteng guna mengetahui jaringan pelakunya, perkembangan hasil penyelidikan nanti diinformasikan kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *