potretcelebes.com, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan bahwa lima partai politik di Sulawesi Tengah kini memenuhi syarat untuk mengajukan calon kepala daerah secara mandiri.
Baca Juga: KPU Sulteng Umumkan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sulteng, Chirstian Adiputra Oruwo. Ia menjelaskan bahwa perubahan ketentuan ini terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membatalkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut semula mensyaratkan partai politik yang ingin mengajukan calon gubernur, bupati, atau walikota harus memiliki minimal 20% kursi atau 25% perolehan suara sah di DPR sesuai tingkatannya. Namun, dengan dibatalkannya pasal tersebut, KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1692 yang mengacu pada putusan MK dan memperbarui syarat pencalonan.
Menurut surat keputusan terbaru dari KPU Sulteng, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memenuhi syarat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan DPT di Sulteng yang mencapai 2.236.303, dan perolehan suara sah di DPR yang sebesar 1.723.086, maka syarat pencalonan adalah 8,5% dari total suara sah, yaitu sekitar 146.463 suara.
“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang suaranya mencapai 146.463 ribu, itu boleh mengajukan sendiri,” ucap Chirstian saat ditemui di Kantor KPU Sulteng, Sabtu (24/8/24) sore.
Adapun lima partai politik di Sulteng yang memenuhi syarat tersebut adalah:
1. Partai Gerindra dengan perolehan 201.424 suara.
2. PDI Perjuangan dengan perolehan 176.954 suara.
3. Partai Golkar dengan perolehan 263.023 suara.
4. Partai NasDem dengan perolehan 227.438 suara.
5. Partai Demokrat dengan perolehan 179.761 suara.
Kelima partai ini kini dapat mengajukan calon kepala daerah mereka sendiri tanpa harus melakukan koalisi, meskipun mereka masih memiliki opsi untuk berkoalisi jika diinginkan. Selain itu, partai politik non-seats juga dapat bergabung untuk mengajukan calon jika memenuhi syarat minimal suara yang ditetapkan.
“Partai politik non-seats pun bisa bergabung untuk mengajukan calon, sepanjang dia memenuhi syarat minimal itu,” jelas Chirstian.