PolHuKam

Lebih dari 600 Ribu Pemilih Diperkirakan Absen di Pilkada 2024, Aristan Soroti Faktor Penyebabnya

44
×

Lebih dari 600 Ribu Pemilih Diperkirakan Absen di Pilkada 2024, Aristan Soroti Faktor Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan. Foto: Dok potretcelebes/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, mengungkapkan sejumlah temuan terkait rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 2 Desember 2024, Aristan menyebutkan bahwa lebih dari 600 ribu pemilih diperkirakan tidak menggunakan hak pilihnya, berdasarkan data sementara yang dihimpun.

Aristan menyebutkan beberapa faktor penyebab rendahnya partisipasi pemilih, salah satunya adalah terbatasnya waktu sosialisasi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Peraturan KPU Nomor 17 terbit sebulan sebelum pemilihan, dan surat dinas KPU baru diterbitkan pada 26 November malam menjelang pemilihan. Hal ini menyulitkan penyebaran informasi ke masyarakat hingga tingkat bawah,” ungkap Aristan.

Selain itu, Aristan juga menyoroti masalah kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) yang masih menjadi kendala bagi sebagian pemilih. Di beberapa daerah, banyak pemilih yang belum memiliki e-KTP, yang menjadi syarat utama untuk memberikan suara. Penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menambah kesulitan, seperti yang terjadi di Kelurahan Tanamodindi yang harus berpindah ke Kelurahan Birobuli Utara.

“Pemindahan TPS seperti ini tentu menyulitkan pemilih, dan dapat memengaruhi tingkat partisipasi,” kata Aristan.

Ia juga menilai rendahnya partisipasi dapat mencederai kualitas Pilkada 2024. Aristan menegaskan bahwa setiap individu yang terhalang hak pilihnya merupakan pelanggaran konstitusi.

Aristan menambahkan, DPRD Sulteng akan mendalami hasil RDP dan merumuskan rekomendasi untuk mengatasi masalah ini, termasuk mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membahas hambatan-hambatan yang ada. Ia juga menyarankan agar masyarakat yang merasa hak pilihnya terhalang dapat memberikan kesaksian langsung di DPRD.

“Ini penting agar kami memiliki gambaran yang lebih jelas dan dapat merumuskan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan,” kata Aristan.

Terkait usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Aristan menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu, bukan DPRD. Namun, jika ditemukan pelanggaran signifikan berdasarkan bukti hukum, PSU bisa menjadi solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *