POTRETCELEBES, Palu – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi bagi pendaftar Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca Juga: Lebih dari 600 Ribu Pemilih Diperkirakan Absen di Pilkada 2024, Aristan Soroti Faktor Penyebabnya
Hal ini disampaikan Aristan melalui cuitan status di akun media sosialnya pada Senin malam, (6/1/2025).
Aristan mengungkapkan bahwa dirinya banyak menerima permintaan dari teman, keluarga, dan kerabat yang berharap ia bisa memberikan rekomendasi agar pendaftar P3K dapat lolos seleksi. Namun, dengan tegas, ia menolak untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Dengan penuh hormat saya sampaikan, sekaligus memohon maaf. Saya tidak bisa dan tidak akan memberikan rekomendasi sebagai syarat untuk lolos seleksi,” tulis Aristan dalam statusnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mendukung jalannya proses perekrutan P3K yang adil dan transparan tanpa adanya kecurangan.
“Saya sampaikan agar kita mendukung seluruh proses perekrutan P3K berjalan baik dan fair tanpa kecurangan, apalagi mengambil hak dan menzalimi orang lain,” tulisnya.
Aristan menambahkan, pemberian rekomendasi dalam seleksi P3K bukanlah kewenangan anggota atau pimpinan DPRD.
“Memberi rekomendasi itu bukan kewenangan anggota, atau pimpinan DPRD,” tegasnya.
Diketahui, batas akhir pendaftaran seleksi P3K tahap kedua akan berakhir pada besok 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.