POTRETCELEBES, Palu – Senat Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) telah memulai proses penjaringan calon dekan sebagai bagian dari tahapan pemilihan pimpinan fakultas yang akan diangkat oleh Rektor. Penjaringan ini dimulai pada Senin 13 Januari dan akan berakhir pada Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: Prof. Sulbadana: Upaya Hukum dan KPK Belum Cukup Atasi Korupsi di Indonesia
Ketua Senat Fakultas Hukum Untad, Dr. Insarullah, mengungkapkan bahwa proses ini tidak melibatkan pemilihan langsung oleh senat, berbeda dengan prosedur sebelumnya.
“Pada tahun ini, kita tidak melakukan pemilihan. Kami hanya melaksanakan penjaringan sesuai dengan peraturan rektor yang berlaku,” kata Dr. Insarullah kepada potretcelebes.com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/1/2025).
Ia menambahkan, meskipun prosesnya hanya penjaringan, pihaknya tetap akan memastikan bahwa calon dekan yang diajukan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses penjaringan calon dekan wajib setiap peserta untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya gelar doktor, jabatan fungsional lektor kepala, usia maksimal 60 tahun, serta pengalaman sebagai pimpinan manajerial di tingkat fakultas, minimal sebagai ketua atau koordinator program studi.
“Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka calon tersebut akan dianggap tidak memenuhi kualifikasi,” jelas Dr. Insarullah.
Setelah berkas persyaratan lengkap diterima pada tanggal 20 Januari, Senat Fakultas Hukum akan mengadakan rapat untuk mendengarkan paparan visi dan misi dari calon dekan. Hasil dari rapat ini nantinya akan disampaikan kepada Rektor untuk dipilih menjadi pimpinan fakultas yang baru.
Sistem penjaringan calon dekan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diberlakukan setelah terbitnya peraturan rektor terkait pemilihan pimpinan fakultas, yang merupakan implementasi dari statuta Universitas Tadulako yang baru pada tahun 2024.
Sebelumnya, pemilihan dekan dilakukan melalui proses pemilihan langsung oleh senat.
“Sistem ini pertama kali diterapkan, dan kami berharap proses penjaringan ini akan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Dr. Insarullah.
Setelah proses penjaringan selesai, Senat Fakultas Hukum akan mengirimkan calon-calon yang memenuhi syarat kepada Rektor Untad untuk dipilih sebagai dekan yang baru.