POTRETCELEBES, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (24/01/2025) waktu setempat. Sidang berlangsung di Gedung MK, dengan pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Tiga Kepala Daerah Baru di Sulteng Akan Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah adanya pemilih tetap yang memiliki surat pemberitahuan (Formulir C Pemilihan) namun ditolak menggunakan hak pilihnya di TPS.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi, Ahmad Yani Jamal.,SH, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Objek permohonan yang diajukan terkait ambang batas dan dugaan pelanggaran merupakan kewenangan lembaga lain,” ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani menambahkan, bahwa permasalahan terkait pemilih yang ditolak di TPS maupun ketidakkonsistenan surat edaran kewajiban membawa KTP telah diperiksa oleh Bawaslu.
“Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran, semua sudah melalui pemeriksaan,” tegas Ahmad Yani di sela-sela persidangan.
Disisi lain, hasil rekapitulasi di Kabupaten Sigi pada Pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 menunjukkan pasangan nomor urut dua, Anwar Hafid-Reny A. Lamadjido, unggul di daerah itu.
Sementara untuk Pilkada Sigi 2024, pasangan nomor urut satu, Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi, mencatatkan perolehan suara tertinggi di beberapa kecamatan. Selisih suara keseluruhan sebesar 6,3% atau 8.705 suara menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan.
Kuasa hukum pihak terkait juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait hak pilih telah diverifikasi.
“Ada pemilih yang dilaporkan ditolak karena tidak hadir di TPS, bahkan ada yang sudah meninggal dunia,” pungkas Ahmad Yani.
Sidang lanjutan masih akan berlangsung untuk mendalami dalil-dalil yang diajukan pemohon dan menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi. (***)