POTRETCELEBES, Palu – Proyek pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru terkait dengan pelaksanaan kontrak yang mengikat antara PPK Dinas Cipta Karya dan SDA (CIKASDA) Sulteng dengan PT PP (Persero) Tbk. Kesepakatan kontrak ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa setiap persoalan yang timbul akan mengacu pada isi kontrak yang telah ditandatangani bersama.
Baca Juga: Kadis Cikasda Sulteng Lapor Progres Pembangunan Masjid Raya Baitul Khairat Capai 60%
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas CIKASDA Sulteng, Caco Laratu, menjelaskan bahwa dalam kontrak terdapat beberapa hirarki yang menjadi acuan, di antaranya surat perjanjian, daftar kuantitas, serta syarat-syarat khusus dan umum.
Caco menegaskan, keputusan mengenai perpanjangan waktu atau denda tidak bersifat subjektif, melainkan didasarkan pada ketentuan kontrak yang disepakati bersama.
“Jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan penyebabnya adalah kelalaian penyedia, maka denda dikenakan. Namun, apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor lain, seperti perubahan desain atau pengadaan material, maka kontrak mengatur bahwa penyedia berhak atas Peristiwa Kompensasi,” ungkap Caco saat ditemui awak media di lokasi proyek, Jumat (31/1/2025).
Caco melanjutkan, keterlambatan yang terjadi saat ini bukan akibat kelalaian PT PP, melainkan terkait dengan perubahan desain yang disarankan oleh tenaga ahli, khususnya mengenai penambahan penulangan pada posisi upper tiang pancang untuk mengantisipasi gaya lateral akibat kegempaan. Proses produksi dan pengiriman material yang disesuaikan dengan kebutuhan tersebut memerlukan waktu lebih lama.
“Keputusan perpanjangan waktu berdasarkan hasil kajian dari berbagai pihak, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Polda Sulteng, serta melibatkan Biro PBJ Sulteng. Semua pihak sepakat bahwa PT PP berhak mendapatkan Peristiwa Kompensasi,” tegasnya.
Perpanjangan waktu proyek diberikan selama 120 hari kalender, atau hingga 30 April 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi dengan LKPP, yang menyatakan bahwa jika keterlambatan bukan disebabkan oleh kesalahan penyedia, maka penyedia berhak atas kompensasi tanpa dikenakan denda.
Terkait dengan material proyek, Caco juga menjelaskan bahwa PT PP mengikuti prosedur yang mengharuskan setiap besi yang datang dilengkapi dengan sertifikat. Namun, dalam pengujian yang dilakukan, ditemukan sedikit perbedaan berat antara yang tertera pada sertifikat dan hasil pengukuran di lapangan. “Perdebatan ini akhirnya diselesaikan dengan merujuk pada hukum kontrak, yang menyatakan bahwa yang dihitung adalah berat aktual,” tambahnya.
Mengenai progres pekerjaan, Caco mengungkapkan bahwa per minggu ketiga Januari 2025, realisasi pekerjaan telah mencapai 67 persen. Meski demikian, beberapa perubahan yang disetujui belum dapat dihitung dalam progres karena masih menunggu addendum kontrak.
“Jika terjadi keterlambatan lebih lanjut, kami akan kembali mengacu pada aturan kontrak. Jika keterlambatan disebabkan oleh penyedia, denda akan diberlakukan, tetapi jika bukan kesalahan penyedia, perpanjangan waktu dapat diberikan sesuai ketentuan,” pungkasnya.