POTRETCELEBES, Palu – Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu 2024, yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Hidayat dan Andi Nur Lamakarate (Handal).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan tersebut disambut gembira oleh tim pemenangan pasangan Hadianto Rasyid dan Imelda Muhidin (Hadi-Imelda). Ketua Tim Pemenangan Hadi-Imelda, H. Alimudin H. Bau, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini.
“Kami merasa bersyukur dan bahagia, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita junjung tinggi bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan pasangan Hadi-Imelda unggul hasi rekapitulasi suara di Pilkada Palu. Namun, pasangan Handal mengajukan gugatan dengan alasan adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran administrasi, khususnya terkait dengan pelantikan 165 pejabat di Lingkup Pemkot Palu pada 21 Maret 2024 dan pelantikan kepala sekolah pada 22 Maret 2024. Pemohon menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum pasangan Handal, dalam sidang MK, meminta agar pasangan Hadi-Imelda didiskualifikasi, dengan alasan pelanggaran yang dituduhkan. Namun, Tim Pemenangan Hadi-Imelda tetap menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan apakah ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Dengan keputusan yang menolak seluruh tuduhan pemohon, H. Alimudin mengungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, semua sudah diputuskan oleh hakim MK, dan hasilnya pasangan Hadi-Imelda tetap akan dilantik, insya Allah pada 20 Februari 2025,” tuturnya.
Alimudin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Palu atas doa dan dukungan yang diberikan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kota Palu yang kembali memberikan kepercayaan kepada Bapak Hadianto Rasyid untuk menjabat sebagai Wali Kota Palu untuk periode kedua,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Palu, aparat kepolisian Polda Sulteng, Polresta Palu, serta TNI yang telah menjaga keamanan selama Pilkada berlangsung.
Melalui keputusan MK ini, Alimudin berharap semua pihak dapat kembali menjalin hubungan silaturahmi yang harmonis.
“Kami berharap, dengan putusan ini, semua pihak dapat menjaga hubungan yang baik dan sama-sama fokus pada pembangunan Kota Palu yang lebih maju di bawah kepemimpinan Hadianto Rasyid dan Imelda Muhidin,” harapnya.