Berita Terkini

Polisi Serahkan Kembali Motor Korban Curanmor Setelah Pengungkapan Kasus

×

Polisi Serahkan Kembali Motor Korban Curanmor Setelah Pengungkapan Kasus

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Polres Morut

POTRETCELEBES, Morut – Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah IS alias I, seorang pria berusia 37 tahun asal Walendrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebuah sepeda motor jenis CRF berwarna hitam yang merupakan barang bukti pencurian.

Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, pada Senin (10/2). Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara yang diwakili oleh KBO Satreskrim Iptu Theodorus Risupal, serta pejabat utama lainnya di Polres Morowali Utara.

Kapolres Reza Khomeini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Muh. Basri, warga Desa Bunta. Korban melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada 2 Februari 2025. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya hilang setelah diparkir di teras depan kos-kosan pada 31 Januari 2025. Pada awalnya, korban tidak menyadari bahwa kunci motor miliknya telah hilang, dan baru menyadari sepeda motornya hilang pada pagi hari 2 Februari 2025.

Menurut keterangan Kapolres, sebelum kejadian, pada malam 1 Februari 2025, saksi ARSYAD melihat pelaku, IS alias I, sedang mendorong sepeda motor yang ternyata adalah milik korban. Meskipun pada awalnya saksi tidak curiga, karena motor tersebut baru saja dipasangi stiker berwarna hitam, akhirnya pada pagi hari 2 Februari, motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkirnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Morowali Utara segera menerjunkan tim Resmob Elang Tokala untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil melacak motor yang sedang digadaikan, yang ternyata merupakan sepeda motor milik korban. Tim berhasil menangkap pelaku di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, tempat pelaku tinggal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yang mengatur mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga sembilan ratus rupiah.

Kapolres Morowali Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Pastikan untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” imbaunya.

Setelah pengungkapan kasus, Kapolres Reza Khomeini menyerahkan sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada korban, Muh. Basri. Saat menerima kembali motornya, Basri mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Morowali Utara atas kerja kerasnya dalam mengungkap dan mengembalikan barang miliknya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolres dan seluruh anggota Polres Morowali Utara yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya,” ujar Basri dengan penuh syukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *