POTRETCELEBES, Jakarta – Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).
PSU itu dilakukan tanpa mengikutsertakan Amrullah S. Kasim Almahdaly. Sementara itu, Ibrahim A. Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi. Dan mendiskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati Parimo.
“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai Calon Bupati Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ucap Suhartoyo.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.
PSU harus dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU.
Mahkamah juga memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengganti calon Bupati dengan sosok lain yang memenuhi syarat.
“Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” terang Suhartoyo.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU akan tetap dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.
Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. Mahkamah menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.
Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU.
Selain itu, pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.