PolHuKam

MK Perintahkan PSU Pilbup Banggai di Dua Kecamatan, Ini Alasannya

86
×

MK Perintahkan PSU Pilbup Banggai di Dua Kecamatan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi, Foto Dok: Bawaslu Kota Cimahi

POTRETCELEBES, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Baca Juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Parigi Moutong

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025), dikutip dari website Mahkamah Konsitusi.

Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Mahkamah memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana peraturan perundang-undangan tanpa melaporkannya kepada Mahkamah. Pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan.

Mahkamah memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo. Mahkamah memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini serta memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Banggai beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Pilbup Bupati Banggai sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah meyakini pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat terutama di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya telah mengakibatkan pemilih terikat pada pasangan calon tertentu dengan membagikan berbagai bentuk bantuan dan menunjukkan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut tentu merupakan pelanggaran atas prinsip pemilihan umum khususnya prinsip jujur dan adil.

”Hal demikian memunculkan dugaan kuat pada Mahkamah bahwa pelimpahan sebagian kewenangan yang diikuti dengan realisasi anggaran tersebut ditujukan untuk memengaruhi masyarakat pemilih agar kembali memilih Bupati dan Wakil Bupati petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024,” jelas Saldi.

Mahkamah telah mencermati Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat pada 31 Oktober 2023 atau sekitar 10 bulan menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Banggai yang seharusnya dilakukan pada 2025. Hal yang menjadi perhatian Mahkamah dalam perkara ini adalah apakah pelaksanaan pelimpahan kewenangan demikian dilakukan dalam rangka kepentingan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik atau justru digunakan untuk kepentingan elektoral tertentu.

Setelah mencermati bukti-bukti para pihak berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi di enam kecamatan, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran pemilu di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya telah menemukan fakta hukum adanya pembagian alat-alat tanam jagung manual. Pembagian alat-alat demikian, yang pelaksanaannya berdekatan bahkan berhimpitan dengan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilbup Banggai Tahun 2024 berpotensi untuk digunakan atau dimanfaatkan demi keuntungan bupati dan wakil bupati petahana.

Indikasi pemanfaatan anggaran demikian antara lain terlihat dari pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada camat yang meskipun dibuat atau disusun 2023, tetapi pelaksanaannya ditentukan untuk 2025. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya sekalipun telah diatur perihal pelimpahan kewenangan dimaksud, tetapi pengalokasian anggaran tidak sebesar yang digunakan pada 2024.

Misalnya, fakta di Kecamatan Toili, Mahkamah mendapati bukti berupa Surat Perintah Membayar Langsung untuk pembayaran belanja barang (alat tanam jagung manual) untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp103.550.000. Selain itu, Mahkamah menemukan fakta adanya pembagian alat tanam jagung manual kepada masyarakat atau kelompok masyarakat pada tanggal 4, 6, 7, 18, 20, dan 21 November 2024. Apabila dicermati secara saksama, secara sekuensial, kegiatan tersebut berhimpitan dengan masa kampanye dan bahkan sebagiannya berdekatan dengan jadwal pemungutan suara Pilbup Banggai Tahun 2024.

Kecenderungan memanfaatkan pelimpahan kewenangan dimaksud dapat ditelusuri dari sejumlah kegiatan kecamatan sebagaimana yang Mahkamah temukan seperti di Kecamatan Moilong berupa surat undangan kepada kepala desa se-Kecamatan Moilong dan para kelompok penerima perihal Penyaluran Bantuan bertanggal 21 November 2024.

Dalam hal ini, kegiatan tersebut berupa pembagian alat mesin pemotong rumput gendong, sensor mini, power sprayer, hand sprayer, cultivator, dan emposan tikus yang disertai dengan daftar-daftar kelompok penerima bantuan dimaksud. Kegiatan demikian adalah pelaksanaan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat yang dilaksanakan berdekatan dengan jadwal pemungutan suara.

Pemilih Tidak Terverifikasi Tak Terbukti

Di sisi lain, Pemohon mendalilkan adanya pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS di 7 kecamatan di Kabupaten Banggai di antaranya 13 TPS di Kecamatan Moilong, 5 TPS di Kecamatan Pagimana, 16 TPS di Kecamatan Toili, 2 TPS di Kecamatan Nuhon, 3 TPS di Kecamatan Kintom, 4 TPS di Kecamatan Luwuk Timur, dan 4 TPS di Kecamatan Simpang Raya.

Mahkamah menemukan tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih di sejumlah TPS yang didalilkan tersebut. Namun, menurut Mahkamah, tanda tangan yang digunakan sebagai indikasi kecurangan tersebut harus dibuktikan dengan adanya pemilih yang benar tidak sah yaitu orang yang hadir dan mencoblos tetapi berbeda dengan nama yang tercantum dalam daftar pemilih tetap.

Dalam perkara ini tidak terdapat bukti nyata yang menunjukkan pemalsuan tanda tangan yang berdampak pada hasil pemilihan karena Pemohon memberikan bukti berupa C.Hasil Salinan-KWK-Bupati serta D. Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK di mana Mahkamah hanya dapat melakukan penilaian sebatas kemiripan tanda tangan.

Di samping itu, Pemohon justru menyetujui hasil pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 47 TPS yang dipersoalkan Pemohon dengan terdapatnya semua tanda tangan saksi mandat Pemohon.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil mengenai tanda tangan yang sama pada pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Ijazah Boleh Digunakan Untuk Memilih di TPS

Selain itu, Pemohon keberatan atas adanya empat pemilih yang menggunakan ijazah sebagai dokumen identitas dalam pemungutan suara yakni Juprianto Molunggui, Jamil, Dwi Nur Malasari, dan Verawati.

Mahkamah berpendangan ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan dan mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto pemiliknya. Informasi tersebut bersifat otentik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara akurat, sebagaimana yang disyaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

Karena itu, Mahkamah berpendapat penggunaan ijazah sebagai dokumen pengganti KTP elektronik dalam proses pemungutan suara berdasarkan regulasi yang berlaku dapat dikategorikan sebagai dokumen yang dapat menunjukkan identitas diri yang sah karena ijazah memiliki foto diri. Dengan demikian, dalil permohonan ini tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024; mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai; memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *