Berita TerkiniEkonomi & Bisnis

5,75 Juta Rekening Nasabah Bank di Sulteng Telah Dijamin LPS

×

5,75 Juta Rekening Nasabah Bank di Sulteng Telah Dijamin LPS

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan, Dadi Hermawan. Foto: Dok Panpel Media Meet Up LPS

POTRETCELEBES, Palu – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar kegiatan LPS Media Meet Up di Kota Palu. Kegiatan ini mengangkat tema Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan.

Baca Juga: LPS Gencarkan Literasi Keuangan di Kawasan Timur Indonesia

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS merupakan lembaga yang memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan. Dalam perjalanannya, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menjamin polis asuransi pada 2028 mendatang.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dalam sambutannya pada Senin (14/42025) menuturkan mengenai pentingnya literasi keuangan.

“Dengan literasi keuangan, maka masyarakat dapat melakukan pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan yang rasional terlebih mengetahui bahwa terdapat lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di Bank yaitu Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Perwakilan LPS III juga melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada para jurnalis dari media cetak dan daring di Kota Palu.

“Dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai dengan amanat Undang-Undang, per 28 Februari 2025 jumlah rekening simpanan di Sulawesi Tengah yang dijamin penuh mencapai 99,98% dari total rekening atau sebanyak 5,75 juta rekening,” papar Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan, Dadi Hermawan pada sesi sosialisasi.

Penanganan Bank oleh LPS

Sepanjang tahun 2024, terdapat 20 Bank yang dicabut izin usahanya yang ditangani oleh LPS, seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Salah 1 (satu) dari Bank yang dicabut izin usahanya tersebut berada di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III dengan kantor pusat di Manokwari, Papua Barat. Dengan demikian, sampai dengan 31 Desember 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 141 BPR/BPRS.

Atas Bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 s.d. Maret 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,69 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,03 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

LPS pernah melakukan likuidasi terhadap 1 (satu) Bank di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu BPR Akarumi yang berkantor pusat di Kabupaten Parigi Moutong yang dicabut izin usahanya pada 25 April 2018.

Sebagai penutup, Fuad Zaen menambahkan peran media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

“Melalui kolaborasi aktif Kantor Perwakilan LPS III bersama media pada kegiatan edukasi dan dukungan kelembagaan di wilayah kerja, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan terjaga dan terciptalah stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *