Berita Terkini

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Disambut Positif Pemda Buol

×

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Disambut Positif Pemda Buol

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Buol menyambut baik dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol. Foto: Dok Diskominfo Buol

POTRETCELEBES, Buol – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol menyambut baik dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol, masing-masing mengenai perlindungan hak penyandang disabilitas dan pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Buol, Kamis (15/5).

Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Buol, Dr. Moh Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., Sekretaris Daerah Dadang, SH., MH., serta jajaran pimpinan OPD dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Buol.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Iqbal, S.Sos., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kedua Ranperda ini disusun sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ranperda pertama yang diusulkan yakni tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara adil dan inklusif.

Sementara itu, Ranperda kedua adalah Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang hadir sebagai respons atas meningkatnya potensi risiko kebakaran seiring pesatnya pembangunan di wilayah Buol.

Wakil Bupati Buol dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD.

“Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Setelah itu, dapat difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Dr. Nasir.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah serta pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

“Penyusunan Perda bukan sekadar formalitas, tetapi amanah besar yang perlu dikaji dari aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya,” tegasnya.

Langkah DPRD ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam membangun regulasi yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan lokal. Jika disahkan, kedua Ranperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama kelompok rentan serta dalam konteks mitigasi bencana kebakaran.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal menuju pengesahan regulasi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buol.

Sumber: Rilis Humas Diskominfostandi Kabupaten Buol |Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *