Berita Terkini

Alumni FH Untad Bersuara, Dukung Ketegasan Dekan Hukum Berantas Jual Beli Nilai

×

Alumni FH Untad Bersuara, Dukung Ketegasan Dekan Hukum Berantas Jual Beli Nilai

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Dr. Awaluddin, menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik jual beli nilai di lingkungan fakultas yang dipimpinnya.

Langkah ini mendapat beragam respons dari kalangan akademik, termasuk dari mantan rektor Untad, Basir Cyio.

Baca Juga: Pusat Vokasi PMI Segera Dibangun di Palu, Permudah Akses Pelatihan dan Sertifikasi

Dalam keterangannya di salah satu media, Basir menilai pendekatan yang dilakukan dekan Fakultas Hukum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai dan langkah seorang guru.

Namun, tak sedikit pula yang mendukung langkah berani Dekan Awaluddin. Salah satunya datang dari Taslim, alumni Fakultas Hukum Untad, yang menilai langkah itu sebagai bentuk ketegasan yang patut diapresiasi.

“Saya sebagai alumni Fakultas Hukum Untad menilai apa yang dilakukan oleh dekan merupakan hal yang tepat dan sudah sesuai aturan yang berlaku. Ketegasan ini justru membanggakan karena fakultas hukum memang harus memberikan contoh kepatuhan hukum, khususnya di lingkungan Untad, ujar Taslim, Minggu (8/6/2025).

Ia juga menanggapi keberatan atas tindakan dekan yang dilakukan bersamaan dengan pemberitaan media. Menurutnya, publikasi justru menjadi bagian dari efek jera dan pembelajaran.

“Jika yang dipermasalahkan adalah pemberitaannya, itu hal yang biasa agar memberikan efek jera kepada pelaku dan pembelajaran kepada pegawai dilingkungan Fakultas Hukum. Apa yang dilakukan dekan merupakan bagian dari pendidikan kepada para pelaku yang mereka sendiri sudah mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu melanggar hukum,” tegasnya.

Dukungan serupa juga datang dari Yahya, alumni Fakultas Hukum Untad. Ia menyatakan, “Saya mendukung kebijakan yang dilakukan Dr. Awaluddin karena ini merupakan langkah pembenahan yang dibutuhkan untuk menjaga integritas akademik.”

Sebelumnya, Dr. Awaluddin mengumumkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi akademik terhadap 56 mahasiswa yang diduga terlibat dalam praktik jual beli nilai. Ia juga menyebut sedang memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual dari kasus tersebut.

Langkah tegas ini, kata Awaluddin sebagai upaya serius untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah Fakultas Hukum Untad sebagai pilar penegakan hukum, bukan sebagai tempat terjadinya pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *