Berita

Dukung Kebijakan Dekan, Senat FH Untad: Fakultas Hukum Harus Bebas dari Praktik Jual Beli Nilai

605
×

Dukung Kebijakan Dekan, Senat FH Untad: Fakultas Hukum Harus Bebas dari Praktik Jual Beli Nilai

Sebarkan artikel ini
Ketua Senat Fakultas Hukum Untad, Dr. Insarullah. Foto: Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Dr. Awaluddin, menjadi sorotan publik usai mengeluarkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik jual beli nilai di lingkungan fakultas yang dipimpinnya.

Baca Juga: Alumni FH Untad Bersuara, Dukung Ketegasan Dekan Hukum Berantas Jual Beli Nilai

Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas.

Langkah Dr. Awaluddin dinilai sebagai upaya serius untuk menegakkan integritas akademik dan mengembalikan marwah Fakultas Hukum Untad sebagai institusi pendidikan hukum yang kredibel.

Ia menyatakan akan menjatuhkan sanksi akademik kepada 56 mahasiswa yang diduga terlibat dalam praktik jual beli nilai. Selain itu, dua orang lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual tengah diburu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bus Trans Palu Gratis untuk Siswa hingga Mahasiswa

Dukungan terhadap langkah tegas ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Senat Fakultas Hukum Untad, Dr. Insarullah. Dalam pernyataannya kepada potretcelebes.com, Insarullah menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Dekan dan jajarannya dalam menegakkan etika akademik.

“Saya sebagai ketua Senat Fakultas Hukum Untad sangat mendukung langkah yang diambil Dekan Fakultas Hukum Untad beserta jajarannya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran etika akademik dalam bentuk jual-beli nilai dan pelanggaran lainnya yang melibatkan civitas akademika dan oknum tenaga kependidikan,” ujarnya, Senin (9/6/2025).

Insarullah juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan akademik yang bersih dari praktik curang agar fakultas dapat meningkatkan akreditasi dan menjadi salah satu Fakultas Hukum unggulan di Indonesia.

“Fakultas Hukum harus bebas dari jual-beli nilai agar dapat meningkatkan nilai akreditasinya, sehingga menjadi salah satu Fakuktas Hukum di Indonesia yang unggul,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *