Berita Terkini

Dana Desa Rp384 Juta Raib! Mantan Kades dan Bendahara Maleali Parimo Diciduk Polisi

×

Dana Desa Rp384 Juta Raib! Mantan Kades dan Bendahara Maleali Parimo Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Polres Parimo

POTRETCELEBES, Parimo — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Dua orang tersangka, masing-masing mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36), resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Parimo usai terbukti menyelewengkan dana negara senilai Rp384.830.760.

Baca Juga: Kajati Sulteng Bahas Dana Desa, Korupsi, dan Narkotika di Forum Komisi III

Kasus ini mencuat setelah Polsek Sausu menerima dua laporan polisi, yaitu LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan resmi yang diterbitkan pada Selasa (29/7/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/7), Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, mengungkap bahwa dana desa yang dicairkan dari Bank Sulteng tidak digunakan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres, Iptu Sumarlin, S.H.

Baca Juga: Buron Korupsi APBDes Tanjung Pude Ditangkap di Gorontalo Setelah 9 Bulan Pelarian

Pada tahun 2021, Desa Maleali menerima dana sebesar Rp1.151.053.000. Namun, dua kegiatan utama yang seharusnya dilaksanakan, yakni pengadaan mobil ambulans senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000, tidak pernah direalisasikan.

Hal serupa kembali terjadi pada tahun 2022, saat desa menerima Rp813.261.000. Penyidik menemukan adanya penggelembungan anggaran pada pengadaan ambulans sebesar Rp55.000.000 dan bibit tanaman senilai Rp60.200.000, yang juga tidak dilaksanakan.

Upaya pengembalian dana yang dijanjikan oleh kedua tersangka hingga kini tidak pernah dipenuhi.

Temuan tersebut diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah, yang mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760. Selama proses penyidikan, sebanyak 76 dokumen penting turut disita dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parigi.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *