PolHuKam

Lima Tempat Usaha di Palu Disegel Akibat Tunggakan Pajak

262
×

Lima Tempat Usaha di Palu Disegel Akibat Tunggakan Pajak

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Humas Pemkot Palu

POTRETCELEBES, Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, menyegel sementara lima tempat usaha yang terbukti menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, pada Selasa (5/8/2025).

Kelima usaha yang disegel tersebut antara lain:

  1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
  2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
  3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
  4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
  5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap Wajib Pajak (WP) yang telah mengabaikan kewajibannya, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.

“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ujar Eka Komalasari.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu akan bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan peraturan perpajakan, tidak hanya terbatas pada pajak makan dan minum, tetapi juga mencakup seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” tambahnya.

Eka juga mengingatkan agar seluruh proses penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, demi menghindari konflik di lapangan.

“Saya harap kepada seluruh tim yang turun di lapangan, untuk menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Pemerintah Kota Palu berharap penegakan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik di Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *