Berita Terkini

Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang

×

Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga: Kejati Sulteng Tahan Mantan Kades Tamainusi, Diduga Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar

Seorang aparatur desa berinisial Y yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian mengatakan, penetapan Y merupakan pengembangan dari penyidikan perkara utama yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A.

“Dalam perkara ini, Y diduga turut serta dalam praktik penyalahgunaan dana CSR yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024,” ujar Sofian, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Sofian, tersangka Y diduga berperan aktif memfasilitasi pengelolaan dana CSR secara melawan hukum. Modus yang dilakukan antara lain dengan bersedia menjadi bendahara tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi desa, sehingga pengelolaan dana terhindar dari pengawasan.

Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam pembukaan rekening tidak resmi di Bank BRI yang terpisah dari rekening kas desa. Rekening tersebut digunakan untuk mengelola dana CSR agar tidak terdeteksi dalam sistem keuangan desa.

Dalam praktiknya, tersangka Y juga disebut kerap menandatangani slip penarikan kosong atas perintah tersangka A, serta menyerahkan uang hasil penarikan tanpa disertai administrasi yang sah. Bahkan, saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa, Y diketahui menerima uang tunai sebesar Rp 732,8 juta dari salah satu perusahaan, namun langsung menyerahkannya kepada A yang saat itu sudah tidak lagi aktif menjabat.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,68 miliar, sebagaimana hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger), baik dalam dakwaan primair maupun subsidair, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini, tersangka Y telah ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Sofian.

Laode Abdul Sofian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang turut membantu terjadinya kejahatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *