Berita Terkini

9 Bulan Menjabat, Kajati Nuzul Rahmat Bongkar 11 Kasus Korupsi dan Selamatkan Kerugian Negara Rp27 Miliar

×

9 Bulan Menjabat, Kajati Nuzul Rahmat Bongkar 11 Kasus Korupsi dan Selamatkan Kerugian Negara Rp27 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat. Foto Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBE, Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, memaparkan capaian kinerja selama sembilan bulan masa jabatannya sejak Juli 2025 hingga April 2026 dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Kembali ke Sulteng, Zullikar Tanjung Kini Duduki Kursi Kajati

Dalam paparannya, Nuzul menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menangani 11 perkara penyidikan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Selama tahun 2025, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang,” ujarnya.

Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor pertambangan hingga perbankan.

Salah satu kasus yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara yang melibatkan area hukum PT Cocoman. Kasus ini diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, Kejati juga menangani dugaan korupsi pada aktivitas galian C di Kabupaten Donggala yang diduga terjadi di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa. Modus operandi yang diselidiki berupa aktivitas penambangan ilegal.

Kasus lainnya meliputi dugaan penyimpangan pemberian kredit di Bank BPD Sulteng kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya, serta pengembangan perkara dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan tersangka berinisial Y.

Baca Juga: Kejati Sulteng Ungkap Korupsi Rp4,8 Miliar, Termasuk Kasus Mess Pemda Morowali

Nuzul menegaskan, pada 2026 pihaknya memprioritaskan penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan. Fokus ini tidak hanya pada aspek kerugian negara, tetapi juga dampak terhadap lingkungan hidup.

“Kami menitikberatkan pada kasus-kasus yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk kerusakan lingkungan, sehingga diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus di PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi. Penggeledahan dilakukan hingga ke Kementerian ESDM dan sejumlah lokasi di Jakarta guna mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di area operasional PT Cocoman di Morowali Utara dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 unit kendaraan dan alat berat, di antaranya mobil Hilux, dump truck, excavator, bulldozer, hingga grader.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dititipkan di lokasi perusahaan karena pertimbangan teknis pemindahan yang membutuhkan waktu.

Kejati Sulteng menyatakan akan segera melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Diketahui, Nuzul Rahmat mendapatkan promosi jabatan sebagai Direktur Penanganan HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya Zullikar Tanjung akan menggantikan posisinya sebagai Kajati Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *