Berita Terkini

Kuasa Hukum Rizal Intjenae Nilai Somasi Irwan Lapatta Terburu-buru

×

Kuasa Hukum Rizal Intjenae Nilai Somasi Irwan Lapatta Terburu-buru

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Kuasa Hukum Rizal Intjenae di Kabupaten Sigi, Kamis 2 Juli 2026. Foto: Potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Sigi – Kuasa hukum Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, memastikan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan Lapatta kepada kliennya. Jawaban tersebut akan disampaikan secara resmi kepada kuasa hukum Irwan Lapatta dan tidak dipublikasikan ke masyarakat karena menyangkut aspek teknis hukum.

Baca Juga: Bupati Rizal Intjenae: Tradisi Adat Sigi Punya Potensi Besar untuk Pariwisata

Pernyataan itu disampaikan Mohamad Nasir dalam konferensi pers di Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026).

Nasir mengatakan, tim kuasa hukum telah menyusun seluruh materi jawaban atas somasi tersebut secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami sudah menyiapkan materi jawaban atas somasi yang dilayangkan kepada klien kami. Kami tidak akan mempublikasikannya karena ini merupakan hal teknis yang akan kami sampaikan langsung kepada saudara Irwan Lapatta melalui kuasa hukumnya. Sebagai kuasa hukum, kami berkewajiban menjawab somasi tersebut secara teknis dan profesional,” ujarnya.

Menurut Nasir, Rizal Intjenae tidak pernah melakukan tindakan pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan. Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan kliennya dalam forum pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) merupakan penyampaian pengalaman pribadi terkait sebuah peristiwa hukum yang pernah dialaminya.

Baca Juga: HUT ke-18 Sigi, Bupati Rizal Sampaikan Terima Kasih Kepada Semua Pihak atas Bantuan Penanganan Bencana

Ia menjelaskan, dalam video yang beredar, kliennya tidak pernah menyebut secara rinci waktu, tempat maupun identitas seseorang dalam peristiwa hukum tersebut. Penyampaian itu, kata dia, dimaksudkan sebagai pengingat kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola anggaran pemerintah.

“Beliau menyampaikan kepada pengurus KONI bahwa mereka akan mengelola dana hibah maupun anggaran lain yang berkaitan dengan pemerintah sehingga jangan disalahgunakan. Itu yang menjadi konteks pernyataan beliau,” kata Nasir.

Nasir juga menyebut hubungan antara Rizal Intjenae dan Muhammad Irwan Lapatta selama ini terjalin dengan baik. Bahkan, menurutnya, kliennya merasa terkejut atas somasi yang diterimanya karena selama ini memiliki kedekatan dan pernah bersama-sama memperjuangkan jalannya pemerintahan sebelumnya.

Ia menilai langkah hukum yang ditempuh Irwan Lapatta kemungkinan dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh konteks pernyataan yang disampaikan kliennya.

Baca Juga: Dari Ekonomi Hingga Lingkungan, Setahun Kepemimpinan Rizal-Samuel Tunjukkan Tren Positif

Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik pihak mana pun. Pernyataan yang disampaikan semata-mata merupakan pengalaman pribadi yang dijadikan pembelajaran dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Di sisi lain, pihak Rizal Intjenae memberikan waktu selama 14 hari kepada Muhammad Irwan Lapatta untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf terkait langkah hukum berupa somasi yang telah dilayangkan kepada kliennya.

“Kami memberikan waktu 14 hari kepada Bapak Muhammad Irwan Lapatta untuk melakukan klarifikasi dan memohon maaf atas peristiwa hukum yang terjadi beberapa hari lalu terhadap klien kami. Langkah ini telah dipertimbangkan secara matang karena klien kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana,” tutup Nasir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *