Berita Terkini

LBH Mutiara Keadilan Menangkan Gugatan PHI Dosen terhadap Yayasan Tompotika Luwuk

×

LBH Mutiara Keadilan Menangkan Gugatan PHI Dosen terhadap Yayasan Tompotika Luwuk

Sebarkan artikel ini
M. Fadlan, S.H. Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mutiara Keadilan berhasil mendampingi seorang dosen, Faiza M, dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melawan Yayasan Tompotika Luwuk. Gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Palu yang memerintahkan pihak yayasan membayar kekurangan upah kepada penggugat.

Baca Juga: Pengacara Sulteng, M. Fadlan, Bawa Kemenangan KPU Pasaman Barat dalam Sidang Dismissal Perkara PHPU di MK

Kuasa hukum penggugat dari LBH Mutiara Keadilan, M. Fadlan, S.H., bersama tim, menyatakan putusan tersebut menunjukkan independensi lembaga peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara hubungan industrial.

“Pengadilan Negeri Palu telah menjalankan proses peradilan secara adil dalam memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Fadlan dalam keterangannya.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal. Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Yayasan Tompotika Luwuk untuk membayar kekurangan upah penggugat sejak 2018 hingga 2025 sebesar Rp83.590.782.

Gugatan diajukan setelah penggugat menilai terdapat hak-hak normatifnya sebagai dosen yang belum dipenuhi oleh pihak yayasan. Menurut kuasa hukum, tuntutan tersebut berkaitan dengan perselisihan hak atas pemenuhan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja maupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Upah Tak Dibayar, Dosen Universitas Tompotika Luwuk Gugat Yayasan ke Pengadilan

Selama proses persidangan, pihak Yayasan Tompotika Luwuk selaku tergugat juga menyampaikan jawaban dan pembelaannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

M. Fadlan menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang memperjuangkan hak-hak normatifnya.

“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan, baik pekerja maupun pemberi kerja, sepanjang proses hukum ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

LBH Mutiara Keadilan berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pemberi kerja dan pekerja agar hubungan industrial dibangun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga potensi perselisihan hubungan kerja dapat diminimalisasi di masa mendatang.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Yayasan Tompotika Luwuk terkait putusan tersebut maupun sikap mereka terhadap langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *