Daerah

Pemkab Touna Rumuskan Strategi Pencegahan LGBT Libatkan Lintas Sektor

×

Pemkab Touna Rumuskan Strategi Pencegahan LGBT Libatkan Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Dialog Pemda Touna Bersama Unsur Terkait Soal Pencegahan LGBT. Foto: Potretcelebes.com/Dinda

POTRETCELEBES, Touna – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar diskusi publik sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu penyimpangan orientasi seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), khususnya di kalangan generasi muda.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, di antaranya pakar kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengamat hukum, serta unsur Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Baca Juga: Ketua MUI Kota Palu: Perilaku LGBT Bertentangan dengan Fitrah Manusia

Diskusi ini bertujuan menghimpun pandangan dari berbagai perspektif sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah kebijakan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Kantor Bupati Touna, Sabtu (25/7/2026).

Dari aspek kesehatan, narasumber dari Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa perilaku seksual berisiko dapat meningkatkan potensi penyebaran infeksi menular seksual apabila tidak disertai upaya pencegahan dan edukasi yang memadai. Oleh karena itu, penguatan edukasi kesehatan reproduksi serta peningkatan peran orang tua dalam pengawasan dan pembinaan anak dinilai menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan.

Sementara itu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya memperkuat nilai-nilai keagamaan sebagai bagian dari pembinaan moral masyarakat. MUI juga mendorong peningkatan sosialisasi dan pendidikan keagamaan untuk mencegah berbagai faktor yang dinilai dapat memicu perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.

Dari sisi hukum, pengamat hukum menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan dan kejahatan seksual. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur ketentuan mengenai perbuatan cabul dalam Pasal 408 hingga Pasal 424, serta ketentuan lain yang mengatur perbuatan asusila yang dilakukan secara paksa maupun di muka umum.

Baca Juga: Anwar Hafid Dukung Penolakan Praktik LGBT di Sulteng, Tegaskan Jangan Diskriminasi Individu

Adapun dari sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di lingkungan satuan pendidikan. Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi perilaku menyimpang di lingkungan sekolah, memperkuat pembinaan karakter peserta didik, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan.

Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan dalam diskusi tersebut, Bupati Tojo Una-Una, Ilham S. Lawidu, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil langkah konkret melalui penyusunan kebijakan yang terintegrasi dalam Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat edukasi sejak dini di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan karakter generasi muda di Kabupaten Tojo Una-Una.

“Pemerintah daerah berkomitmen menyusun langkah-langkah strategis melalui regulasi dan penguatan edukasi masyarakat agar generasi muda Tojo Una-Una memiliki bekal moral, karakter, dan pemahaman yang baik dalam menghadapi berbagai tantangan sosial,” ujar Bupati Ilham.

Baca Juga: Masyarakat Kota Palu Gelar Aksi Tolak LGBT, Sampaikan Tujuh Tuntutan ke DPRD Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *