Nasional

PMII Untad Tuntut Kepatuhan Konstitusi: Ketum PB PMII Didesak Mundur

93
×

PMII Untad Tuntut Kepatuhan Konstitusi: Ketum PB PMII Didesak Mundur

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PB PMII, Muhammad Abdullah Syukri. Aset: Instagram/@mabdullahsyukri

potretcelebes.com, Palu – Pengurus dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Tadulako (Untad) menuntut secara tegas agar Ketua Pengurus Besar (PB) PMII, Muhammad Abdullah Syukri, segera turun dari jabatannya.

Tuntutan ini muncul setelah Syukri mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Cirebon melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Jumat, 17 Mei 2024 lalu.

Ketua PMII Untad, Arif Pratama, menegaskan tindakan Syukri melanggar konstitusi PMII yang melarang pengurus PMII merangkap jabatan politik seperti calon bupati. Pasal 9 ayat (2) dalam AD/ART PMII menjelaskan hal tersebut secara eksplisit.

Meskipun alasan Syukri mencalonkan diri sebagai calon bupati Cirebon adalah untuk memperbaiki kondisi kabupaten tersebut, pengurus dan kader PMII menegaskan bahwa PMII bukanlah batu loncatan untuk memenuhi kepentingan politik pribadi.

Pendaftaran Ketua Umum PB PMII sebagai Calon Bupati Cirebon. Aset: mediacirebon.id

“Jangan jadikan kader PMII sebagai korban dari kepentingan dan keegoisan politik pragmatis untuk mencapai kekuasaan,” kata Arif dalam keterangan tertulis, pada Selasa (4/5/24).

Arif menekankan bahwa Syukri harus bertanggung jawab atas tindakannya yang dinilai melanggar konstitusi organisasi.

Sebagai respons atas pelanggaran ini, Pengurus Komisariat PMII Universitas Tadulako menegaskan bahwa Syukri harus diberhentikan sebagai ketua umum PB PMII.

“Kami segenap Pengurus Komisariat PMII Universitas Tadulako menyatakan sikap tegas, bahwa ketua umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri harus turun dari tahtanya sebagai ketua umum PB PMII karena terbukti telah menciderai konstitusi PMII,” ucap Arif.

Mahasiswa Fakultas Hukum Untad itu menyatakan bahwa tindakan ini harus diikuti dengan sanksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam AD/ART PMII, termasuk skorsing atau pemberhentian keanggotaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *