potretcelebes.com, Sigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi penting terkait regulasi dana kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Hotel Jazz Palu, Jumat malam (27/9/2024) dengan dihadiri oleh perwakilan partai politik, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tim pendukung masing-masing pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU II Tahun 2024 tentang tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, masa kampanye akan dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Setelah proses penetapan calon dan nomor urut, para kandidat wajib mematuhi sejumlah aturan terkait pelaksanaan kampanye, termasuk jadwal, lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan peraturan lain yang mengatur jalannya kampanye.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh calon kepala daerah dapat memahami secara rinci aturan terkait sumber dana kampanye, batas maksimal pengeluaran, serta kewajiban pelaporan yang harus dilakukan secara transparan.
Selain itu, juga dibahas tentang aturan penggunaan alat peraga kampanye selama masa kampanye berlangsung.
Soleman berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan kampanye Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti dapat berjalan dengan baik, aman, dan damai, sehingga menghasilkan pilihan yang terbaik bagi masyarakat Sigi.