Opini

Polemik Rangkap Jabatan Senat Untad, Pakar Hukum: Tafsir Statuta Harus Utuh

×

Polemik Rangkap Jabatan Senat Untad, Pakar Hukum: Tafsir Statuta Harus Utuh

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum, Dr. Abdul Rasyid Thalib. Foto: Istimewa

Oleh: Dr. Abdul Rasyid Thalib, S.H., M.H.
Pakar Hukum

POTRETCELEBES – Perdebatan mengenai pengangkatan anggota Senat Universitas Tadulako (Untad) untuk menduduki tugas tambahan tertentu perlu ditempatkan dalam kerangka penafsiran hukum yang cermat. Tuduhan bahwa pengangkatan tersebut tidak sah dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata melalui penafsiran yang parsial terhadap Statuta Untad Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam persoalan ini, terdapat dua hal yang perlu dibedakan secara tegas, yakni keabsahan pengangkatan seseorang untuk menjalankan tugas tambahan di lingkungan perguruan tinggi dan kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Keduanya memiliki dasar pengujian dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Memahami Pasal 38 secara Sistematis

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam perdebatan tersebut adalah Pasal 38 Statuta Untad Tahun 2024. Ketentuan ini perlu dibaca secara utuh dengan memperhatikan struktur dan hubungan antarpasal dalam statuta.

Pasal 38 mengatur masa jabatan anggota senat selama empat tahun dan kemungkinan pengangkatan kembali satu kali, serta mengatur keanggotaan secara ex officio bagi pejabat tertentu. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai daftar tertutup yang menentukan seluruh tugas tambahan yang boleh atau tidak boleh dijabat oleh anggota senat.

Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota senat dari unsur wakil dosen, sebagaimana dirujuk dalam Pasal 38 ayat (5) huruf d, juga harus dibaca berdasarkan rumusan norma dan konteksnya. Ketentuan itu menyebut jabatan pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan atau badan usaha milik swasta, serta jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.

Dalam penafsiran hukum, konteks penyebutan sejumlah kategori jabatan tersebut penting untuk menentukan cakupan frasa “jabatan lain”. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah noscitur a sociis, yakni memahami makna suatu istilah dengan memperhatikan kata-kata yang mengitarinya.

Berdasarkan pendekatan tersebut, terdapat argumentasi bahwa frasa “jabatan lain” perlu dikaitkan dengan konteks jabatan yang berpotensi menimbulkan pertentangan kepentingan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Namun, penerapan penafsiran ini tetap harus memperhatikan rumusan lengkap ketentuan dan tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan larangan lain apabila memang diatur secara tegas.

Karena itu, klaim bahwa setiap rangkap jabatan internal di lingkungan Untad otomatis dilarang tidak cukup dibangun hanya dari Pasal 38. Penilaian yang tepat harus didasarkan pada keseluruhan norma yang relevan.

Tugas Tambahan Internal dan Kedudukan Dosen

Persoalan berikutnya adalah pengaturan tugas tambahan bagi dosen. Pasal 55 Statuta Untad, sebagaimana dirujuk dalam perdebatan ini, menyebut sejumlah tugas tambahan, antara lain Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa tugas tambahan merupakan bagian dari struktur pengelolaan perguruan tinggi yang perlu dinilai berdasarkan ketentuan tersendiri. Dosen yang memperoleh tugas tambahan tetap memiliki kedudukan sebagai dosen, sekaligus menjalankan tanggung jawab manajerial sesuai penugasan yang diberikan.

Oleh sebab itu, status sebagai anggota senat tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan seorang dosen menjalankan tugas tambahan internal. Akan tetapi, hal tersebut juga tidak berarti seluruh kombinasi jabatan otomatis diperbolehkan.

Keabsahan setiap pengangkatan tetap harus diuji berdasarkan ketentuan mengenai kewenangan pejabat yang mengangkat, persyaratan jabatan, larangan rangkap jabatan yang berlaku, potensi konflik kepentingan, serta keputusan pengangkatan yang bersangkutan.

Pembedaan ini penting agar penafsiran statuta tidak berkembang menjadi kesimpulan yang terlalu luas, baik untuk menyatakan seluruh rangkap jabatan dilarang maupun untuk menganggap seluruh rangkap jabatan internal pasti dibenarkan.

Remunerasi BLU Harus Diperiksa Berdasarkan Ketentuan Keuangan

Perdebatan mengenai tugas tambahan juga berkaitan dengan penerimaan remunerasi oleh dosen yang menjalankan fungsi manajerial. Dalam hal ini, pemahaman terhadap mekanisme keuangan Universitas Tadulako sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) menjadi penting.

Berdasarkan informasi yang menjadi dasar argumentasi ini, penerapan pola keuangan BLU Untad merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2012, sedangkan pengaturan remunerasi pejabat pengelola dan pegawai BLU merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.05/2016.

Keberadaan mekanisme remunerasi tersebut menunjukkan bahwa pembayaran kepada pejabat pengelola dan pegawai BLU harus dinilai berdasarkan dasar hukum, ketentuan remunerasi, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang menjadi dasar pemberian imbalan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa dana BLU tidak serta-merta berada di luar cakupan keuangan negara. Status BLU dan sumber penerimaan yang dikelolanya tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalan remunerasi dosen yang memperoleh tugas tambahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyebut sumber dananya. Hal yang perlu diperiksa meliputi dasar penetapan remunerasi, kesesuaian dengan pedoman yang berlaku, keabsahan surat keputusan pengangkatan, pelaksanaan tugas secara nyata, serta ketepatan perhitungan pembayaran.

Apabila terdapat dugaan pembayaran ganda atau ketidaksesuaian dengan pedoman remunerasi, persoalan tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan perhitungan yang dapat diverifikasi. Kesimpulan mengenai adanya pelanggaran administratif ataupun tindak pidana tidak boleh ditarik sebelum fakta-fakta yang relevan diperiksa.

Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan

Menyebut suatu pengangkatan sebagai tindak pidana korupsi merupakan tuduhan serius yang membutuhkan dasar pembuktian memadai. Keberadaan rangkap jabatan, perbedaan penafsiran terhadap statuta, atau dugaan ketidaksesuaian pemberian remunerasi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi korupsi.

Dalam kaitannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penilaian harus dilakukan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang berlaku, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, serta unsur kerugian keuangan negara yang disyaratkan oleh ketentuan tersebut.

Karena itu, pemeriksaan harus diarahkan pada fakta konkret. Apakah pejabat yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mengangkat? Apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai peraturan? Apakah remunerasi dibayarkan berdasarkan hak dan tugas yang sah? Apakah terdapat pembayaran yang tidak semestinya? Apakah ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, audit apabila diperlukan, dan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Perbedaan tafsir terhadap statuta dapat menjadi alasan untuk melakukan evaluasi administratif atau meminta penjelasan dari institusi yang berwenang. Namun, perbedaan tafsir itu sendiri bukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.

Demikian pula, diskresi pejabat dalam pengangkatan tugas tambahan tidak dapat dinyatakan sah atau melawan hukum hanya berdasarkan adanya kewenangan diskresi. Penggunaannya tetap harus sesuai batas kewenangan, tujuan pemberian kewenangan, dan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi Harus Berangkat dari Dokumen dan Norma yang Berlaku

Untuk menyelesaikan polemik mengenai pengangkatan anggota senat yang menerima tugas tambahan di Untad, langkah yang diperlukan adalah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Statuta Untad Tahun 2024, peraturan internal mengenai organisasi dan tata kerja, keputusan pengangkatan, serta ketentuan remunerasi yang berlaku pada periode terkait.

Pemeriksaan tersebut setidaknya harus menjawab tiga persoalan utama.

Pertama, apakah pengangkatan tugas tambahan telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kedua, apakah kombinasi jabatan yang dijalankan bertentangan dengan larangan rangkap jabatan atau ketentuan konflik kepentingan yang secara tegas berlaku bagi jabatan tersebut.

Ketiga, apakah pembayaran remunerasi sesuai dengan dasar hukum, pedoman, beban kerja, dan pelaksanaan tugas yang dapat dibuktikan.

Dengan cara demikian, evaluasi tidak berhenti pada perdebatan mengenai frasa dalam satu pasal, tetapi juga tidak mengabaikan kemungkinan adanya pelanggaran apabila bukti dan ketentuan hukum memang menunjukkannya.

Menurut pandangan saya, tuduhan bahwa pengangkatan anggota Senat Untad pada tugas tambahan internal otomatis tidak sah dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi merupakan kesimpulan yang terlalu jauh apabila hanya didasarkan pada penafsiran parsial terhadap Statuta Untad Nomor 3 Tahun 2024.

Pasal 38 perlu dibaca bersama ketentuan lain yang relevan, termasuk Pasal 55 mengenai tugas tambahan dosen. Pada saat yang sama, keabsahan pengangkatan dan pembayaran remunerasi tetap harus diuji berdasarkan seluruh peraturan yang berlaku serta fakta konkret dalam pelaksanaannya.

Prinsip yang harus dijaga adalah membedakan persoalan administrasi, ketidaksesuaian tata kelola, dan tindak pidana. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan karena masing-masing memiliki unsur, mekanisme pemeriksaan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Dalam negara hukum, kritik terhadap kebijakan perguruan tinggi merupakan bagian dari pengawasan publik. Namun, kritik harus dibangun di atas pembacaan norma yang utuh, data yang dapat diverifikasi, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan pidana, terlebih korupsi, harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur hukum, bukan sekadar asumsi yang lahir dari perbedaan penafsiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *