Opini

Menjernihkan Polemik Rangkap Jabatan di Untad: Membaca Norma melalui Uji Hukum Berlapis

×

Menjernihkan Polemik Rangkap Jabatan di Untad: Membaca Norma melalui Uji Hukum Berlapis

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum, Dr. Abdul Rasyid Thalib. Foto: Istimewa

Oleh: Dr. Abdul Rasyid Thalib, S.H., M.H. Pakar Hukum

Perdebatan mengenai rangkap jabatan di lingkungan perguruan tinggi pada dasarnya bukan sekadar persoalan siapa menduduki jabatan apa. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana suatu norma hukum dibaca, ditafsirkan, dan diterapkan terhadap fakta tertentu.

Dalam konteks Universitas Tadulako (Untad), perdebatan mengenai anggota Senat yang pada saat bersamaan memperoleh tugas tambahan sebagai Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium, atau tugas manajerial internal lainnya perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang proporsional. Jangan sampai kita melompat dari premis sederhana bahwa seseorang memiliki dua fungsi dalam organisasi, kemudian langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi rangkap jabatan. Dalam hukum, kesimpulan semacam itu membutuhkan proses penalaran yang lebih panjang.

Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata:
“Apakah seseorang memiliki dua kedudukan atau fungsi?”
Melainkan:
“Apakah kedua kedudukan atau fungsi tersebut secara normatif merupakan dua jabatan yang dilarang untuk dirangkap menurut peraturan perundang-undangan?”
Di sinilah pentingnya membedakan antara fakta organisatoris, terminologi hukum, dan akibat hukum.

Untuk membaca persoalan tersebut secara lebih jernih, saya menawarkan suatu kerangka yang saya sebut sebagai “Uji Hukum Berlapis” (Layered Legal Analysis).

Istilah tersebut bukan istilah baku dalam doktrin hukum Indonesia. Ia merupakan konstruksi metodologis yang saya gunakan untuk menggabungkan beberapa pendekatan dalam penelitian dan penalaran hukum, antara lain interpretasi, harmonisasi norma, pengujian konflik norma, validitas norma, penerapan pada fakta, dan analisis konsekuensi.

Jangan Melompat dari Fakta ke Kesimpulan Hukum

Dalam praktik, sering kali terjadi kekeliruan sederhana tetapi fundamental: seseorang melihat seorang dosen menjadi anggota Senat dan sekaligus mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Dekan, lalu menyebutnya sebagai “rangkap jabatan”.

Padahal, fakta bahwa seseorang menjalankan lebih dari satu fungsi belum dengan sendirinya membuktikan adanya rangkap jabatan yang dilarang secara hukum. Hukum membutuhkan beberapa tahapan penalaran.
Pertama, harus diketahui apa yang dimaksud dengan jabatan dalam norma yang sedang diterapkan.
Kedua, harus dilihat bagaimana norma tersebut menggunakan istilah rangkap jabatan.
Ketiga, harus diperiksa apakah fungsi yang dijalankan seseorang termasuk kategori yang dilarang.
Keempat, harus dilihat apakah terdapat konflik kepentingan atau konflik norma.
Kelima, barulah dapat ditarik konsekuensi hukumnya.
Dengan kata lain, status faktual harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam kategori hukum sebelum sebuah kesimpulan normatif dapat diberikan.
Inilah alasan mengapa saya memandang persoalan rangkap jabatan di lingkungan Untad perlu dibaca secara berlapis.

Lapisan Pertama: Membaca Makna “Jabatan”

Langkah pertama adalah memahami istilah yang menjadi objek perdebatan. Dalam sistem hukum administrasi negara dan kepegawaian, istilah jabatan, tugas, fungsi, penugasan, dan tugas tambahan tidak selalu mempunyai makna yang sama.

Hal ini menjadi penting karena Statuta Untad sendiri membedakan antara status Dosen dengan tugas tambahan yang dapat diberikan kepada Dosen.

Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako merupakan peraturan yang saat ini berstatus berlaku dan menggantikan Statuta Untad sebelumnya.

Karena itu, ketika seorang dosen memperoleh tugas tambahan dalam struktur internal universitas, pertanyaan hukumnya tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa terdapat “dua posisi”. Kita harus melihat sifat hukum dari posisi kedua tersebut.
Apakah ia merupakan jabatan tersendiri yang berdiri sendiri?
Ataukah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seseorang yang tetap mempunyai status pokok sebagai dosen?
Pertanyaan tersebut sangat menentukan konstruksi hukum berikutnya.

Lapisan Kedua: Membaca Pasal 38 Statuta Untad secara Utuh

Pasal 38 ayat (5) huruf d Statuta Untad mensyaratkan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen untuk tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untad.

Ketentuan tersebut tidak boleh dibaca secara parsial. Ada beberapa kategori yang disebutkan secara berurutan: perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan atau badan usaha milik swasta, serta jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Untad.

Dari perspektif interpretasi sistematis, rangkaian tersebut penting untuk memahami konteks frasa “jabatan lain”. Namun demikian, interpretasi ini tetap harus dilakukan secara hati-hati. Tidak tepat apabila kita langsung menyatakan bahwa frasa tersebut pasti hanya menunjuk jabatan di luar Untad tanpa menguji konteks norma secara keseluruhan. Justru di sinilah metode interpretasi menjadi penting.

Lapisan Ketiga: Membaca Statuta sebagai Satu Sistem

Sebuah peraturan tidak seharusnya ditafsirkan dengan mengambil satu kalimat dan mengabaikan pasal-pasal lainnya. Pasal 38 Statuta Untad, misalnya, secara eksplisit menempatkan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan Kepala Lembaga sebagai anggota Senat. Mereka bahkan berkedudukan sebagai anggota Senat secara ex officio.

Fakta normatif tersebut menunjukkan bahwa dalam desain kelembagaan Untad, fungsi manajerial tertentu di dalam universitas justru dapat berjalan bersamaan dengan fungsi sebagai anggota Senat.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa interpretasi terhadap larangan rangkap jabatan tidak dapat dilakukan secara mekanis. Jika setiap fungsi manajerial internal secara otomatis dianggap sebagai rangkap jabatan yang dilarang, maka diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana konstruksi tersebut dapat diselaraskan dengan ketentuan mengenai keanggotaan Senat ex officio. Di sinilah prinsip harmonisasi internal norma menjadi penting.

Lapisan Keempat: Membedakan “Tugas Tambahan” dan “Rangkap Jabatan”

Menurut saya, titik paling penting dalam perdebatan ini adalah membedakan dua konsep, tugas tambahan dan rangkap jabatan. Keduanya tidak boleh dipertukarkan begitu saja. Dalam berbagai regulasi pendidikan tinggi, dikenal konstruksi bahwa Dosen dapat diberikan tugas tambahan untuk menjalankan fungsi tertentu dalam organisasi perguruan tinggi.

Bahkan dalam regulasi mengenai profesi dan karier dosen, penugasan dosen merupakan bagian tersendiri dalam pengaturan mengenai pengelolaan karier dan pelaksanaan tugas dosen. Karena itu, seorang dosen yang mendapat tugas tambahan tidak serta-merta kehilangan kedudukannya sebagai dosen.

Persoalannya kemudian adalah: apakah tugas tambahan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai “jabatan lain” yang dimaksud dalam larangan rangkap jabatan pada Statuta Untad? Menurut konstruksi argumentasi yang saya gunakan, jawabannya harus dicari melalui pembacaan keseluruhan norma, bukan semata-mata berdasarkan nomenklatur atau penggunaan istilah “jabatan” dalam percakapan sehari-hari.
Lapisan Kelima: Uji Konflik Norma

Setelah makna dan konteks norma diperiksa, tahap berikutnya adalah menguji apakah terdapat konflik antara Statuta Untad dengan peraturan yang lebih tinggi.

Di sinilah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu ditempatkan dalam analisis. UU tersebut saat ini merupakan undang-undang yang berlaku dan telah mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, tentu saja norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Tetapi prinsip lex superior derogat legi inferiori baru relevan apabila memang ditemukan pertentangan norma.

Dengan demikian, kita tidak seharusnya buru-buru mengatakan bahwa Statuta Untad bertentangan dengan UU ASN. Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Apakah norma mengenai keanggotaan Senat dalam Statuta Untad benar-benar bertentangan dengan norma mengenai kedudukan dan manajemen ASN?
Jika tidak terdapat pertentangan, maka persoalannya bukan lagi konflik norma, melainkan bagaimana kedua norma tersebut diharmonisasikan dalam penerapannya.
Lapisan Keenam:

Uji Konflik Kepentingan

Menurut saya, perdebatan ini juga perlu diarahkan pada tujuan utama larangan rangkap jabatan. Hukum tidak hanya berbicara mengenai jumlah posisi yang dimiliki seseorang. Hukum administrasi negara juga sangat berkaitan dengan integritas, akuntabilitas, independensi, dan pencegahan konflik kepentingan.

Menariknya, Pasal 38 ayat (5) huruf d Statuta Untad sendiri tidak hanya menyebut jabatan di perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, dan badan usaha, tetapi juga memasukkan kategori jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untad. Klaussa

Artinya, persoalan conflict of interest merupakan parameter yang secara eksplisit hadir dalam norma. Karena itu, analisis tidak cukup berhenti pada pertanyaan:
“Di mana jabatan itu berada?”
Tetapi juga perlu dilanjutkan dengan pertanyaan:
“Apakah pelaksanaan fungsi tersebut menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kepentingan Untad?”
Dengan pendekatan ini, hukum menjadi lebih substantif daripada sekadar formalistik.
Mengapa Disebut “Uji Hukum Berlapis”?

Dari keseluruhan uraian tersebut, saya menggunakan istilah Uji Hukum Berlapis untuk menggambarkan proses analisis yang bergerak secara bertahap:
1. Uji Makna — apa arti istilah yang digunakan norma?
2. Uji Interpretasi — bagaimana norma tersebut harus dibaca dalam konteks keseluruhan peraturan?
3. Uji Tafsir — bagaimana norma diterapkan terhadap fakta konkret?
4. Uji Konflik — apakah terdapat pertentangan antara norma yang satu dengan norma lainnya?
5. Uji Validitas — apakah norma yang digunakan merupakan norma yang berlaku dan berwenang?
6. Uji Konsekuensi — apa akibat hukum dari tafsir yang digunakan?
Kerangka tersebut menurut saya penting karena mencegah kita melakukan lompatan logika hukum.
Dari fakta:
“A adalah anggota Senat dan juga Wakil Dekan”
tidak boleh langsung melompat kepada kesimpulan:
“A melakukan rangkap jabatan yang dilarang.”
Masih ada sejumlah pertanyaan hukum yang harus dijawab di antara kedua proposisi tersebut.

Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Penafsiran

Polemik mengenai rangkap jabatan sebenarnya memberikan pelajaran yang lebih besar bagi tata kelola perguruan tinggi. Kepastian hukum tidak hanya lahir dari banyaknya peraturan, tetapi juga dari konsistensi dalam menafsirkan peraturan. Sebuah norma yang dibaca secara parsial dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda dengan norma yang dibaca secara sistematis.

Karena itu, jika terdapat perbedaan pendapat mengenai interpretasi Statuta Untad, penyelesaiannya sebaiknya tidak dilakukan melalui pertentangan personal ataupun pelabelan terhadap pihak tertentu. Yang harus diuji adalah argumentasi hukumnya.
Apakah teks yang digunakan benar?
Apakah konteks normanya lengkap?
Apakah interpretasinya konsisten?
Apakah terdapat konflik dengan norma yang lebih tinggi?
Apakah fakta yang digunakan telah diverifikasi?
Dan yang paling penting, apakah kesimpulan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hukum?

Penutup: Hukum Harus Dibaca dengan Jernih

Bagi saya, persoalan rangkap jabatan di lingkungan perguruan tinggi harus ditempatkan dalam tradisi akademik: berbeda pendapat boleh, tetapi cara membangun pendapat harus dapat diuji.

Perbedaan tafsir bukan sesuatu yang harus ditakuti. Justru dalam ilmu hukum, perbedaan tafsir merupakan bagian dari dinamika keilmuan sepanjang dibangun berdasarkan argumentasi, norma, metode, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sebelum menyatakan seseorang melakukan rangkap jabatan, setidaknya perlu dilakukan enam pengujian: makna, interpretasi, tafsir, konflik, validitas, dan konsekuensi hukum. Dengan cara demikian, kita tidak menjadikan hukum sekadar alat untuk membenarkan kesimpulan yang sudah dibuat sebelumnya.
Sebaliknya, kita membiarkan norma, fakta, dan metode penalaran bekerja terlebih dahulu sebelum kesimpulan ditarik.

Pada titik inilah hukum menemukan fungsi akademiknya: bukan sekadar menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan menjernihkan persoalan agar setiap kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, normatif, dan ilmiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *